Fiqih Haji (Bagian ke-7): Berakhirnya Manasik Haji
A. Berakhirnya Manasik Haji Dengan Tahallul
Dilakukan dengan dua tahap, yaitu:
B. Batalnya Haji
Ketika seseorang sudah memulai menunaikan manasik haji, maka tidak ada yang membatalkannya kecuali karena satu perbuatan yaitu: Hubungan suami istri, yang dilakukan sebelum selesai menunaikan amalan umrah bagi orang yang tamattu’, dan sebelum tahallul awal bagi orang yang ifrad maupun qiran.
Dalam keadaan ini, orang yang batal haji atau umrahnya itu berkewajiban:
- Menyempurnakan manasik yang batal: tidak boleh menanggalkan ihram sehingga telah menyelesaikannya. Firman Allah: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah. QS. Al Baqarah: 196
- Segera mengulang menurut jumhur ulama, jika haji fardhu. Dan menurut mazhab Syafi’iy, wajib mengulang juga walaupun untuk haji sunnah, sebab haji sunnah menurut mereka telah menjadi wajib ketika sudah memulainya.
- Wajib membayar dam dengan memotong onta. Karena Rasulullah pernah bersabda kepada orang yang menggauli istrinya dan keduanya dalam keadaan ihram: …sempurnakan manasikmu, potonglah hewan hadyu, lalu pulanglah dan kamu berdua berkewajiban haji lain…”HR Al Baihaqi
C. Ketinggalan Haji
Ketinggalan haji terjadi karena ketinggalan wuquf di Arafah. Yaitu terbitnya fajar hari nahr sebelum mereka hadir di Arafah. Jika keterlambatan itu karena udzur ia tidak berdosa dan jika tidak ada udzur ia berdosa.
Dan bagi orang yang terlambat hadir di Arafah berkewajiban berikut ini:
- Wajib tahallul dari manasik umrah, tidak wajib melontar jumrah, tidak wajib mabit di Mina, karena keduanya kelanjutan wukuf di Arafah
- Mengqadha langsung pada tahun depan, jika yang ketinggalan itu adalah haji fardhu menurut kesepakatan ulama. Dan jika haji sunnah wajib mengqadha pula menurut mazhab Syafi’iy
D. Ihshar
Ihshar adalah terhalangnya orang yang haji untuk menyempurnakan thawaf umrahnya, atau mengikuti wukuf di Arafah atau thawaf ifadhah bagi orang yang haji.
Mayoritas ulama memandang seluruh sesuatu yang menghalangi orang dari Baitullah. Sedangkan menurut imam Malik dan Asy Syafi’iy: yang dapat disebut halangan hanyalah musuh.
Bagi orang yang terhalang diperbolehkan tahallul dan berkewajiban berikut ini:
- Menyembelih hadyu, minimal seekor kambing menurut jumhur ulama, atau sapi atau onta, seperti dalam firman Allah: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, …QS. Al Baqarah: 196
- Penyembelihan dilakukan di tempat pengepungan, tempat tahallul
- Tidak wajib qadha, kecuali haji wajib.
— Bersambung
(hdn)
Sumber: http://www.dakwatuna.com/2011/11/02/16003/fiqih-haji-bagian-ke-7-berakhirnya-manasik-haji/#ixzz43VjxhiYL
Tidak ada komentar