Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Sindiran untuk Mereka yang Mampu tapi tak Berangkat Haji

    Syekh Badawi mengatakan, ketiga syarat berangkat haji sudah terpenuhi, seorang laki- laki sudah bisa dikatakan istitha'ah. Adapun bagi perempuan, sebahagian ulama mensyaratkan harus ada pendamping dengan mahram.
    Kaum wanita tidak boleh melakukan safar (perjalanan jauh) seorang diri. Namun, sebahagian ulama lainnya menyebutkan, berangkatnya jamaah haji dalam rombongan sudah menggugurkan syarat mahram bagi wanita.
    Pengarang kitab Fat-hul Mu'in, Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari al-Fannani, mendefinisikan istitha'ah menyepakati tiga kriteria yang disyaratkan Syekh Badawi.
    Jika salah satunya hilang, taklif (beban)  berangkat haji pun hilang. Di samping itu, menurut Syekh Zainuddin, seorang yang telah cukup syarat-syarat istitha'ah pada dirinya harus membekali diri dengan pengetahuan manasik haji. Adapun orang yang punya kemampuan namun tidak juga melaksanakan ibadah haji tanpa ada uzur atau alasan syar'i, tahzir (peringatan) bagi mereka sangatlah keras.
    Mengingat haji adalah rukun Islam, maka seorang mukalaf yang tidak melaksanakan haji tidak bisa dikatakan telah sempurna keislamannya.  Allah SWT menyindir orang yang tak mau berangkat haji dalam Alquran, "Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS Ali Imran [3]: 97).
    Maksudnya, Allah berlepas diri dari mereka. Kebaikan dan amal saleh yang dilakukannya tak dipandang di sisi Allah SWT. Ibaratnya, mereka tak dianggap lagi sebagai bahagian dari umat Islam.
    Umar bin Khattab RA menegaskan, siapa yang punya kemampuan tapi tidak mau menunaikan haji, sama saja dia ingin mati sebagai orang Yahudi atau Nasrani. Yang demikian karena ia belum menyempurnakan rukun Islam, padahal dia ada kemampuan.
    Sebagaimana diketahui, suatu ibadah dipandang tidak sah jika rukunnya tidak sempurna. Ibnu Katsir dalam tafsirnya (2/85) meriwayatkan, Umar bin Khatab bahkan ingin mengutus petugas ke berbagai penjuru negeri untuk memeriksa kaum Muslimin.
    Siapa di antara mereka yang memiliki istitha'ah tetapi enggan berangkat haji, mereka diancam untuk membayar fidyah.  Umar bin Khatab bahkan menyebut orang- orang tersebut sebagai kalangan yang bukan lagi dari kaum Muslimin.
    Karena urgensi dari kewajiban haji ini pulalah, khusus ibadah haji boleh dibadal (digantikan) oleh orang lain. Misalkan, seorang yang berniat berangkat haji tetapi maut terlebih dahulu menjemputnya. Ahli waris atau orang yang dekat dengannya boleh membadalkan hajinya. Istilah badal dalam ibadah seperti ini tidak ditemui dalam ibadah-ibadah yang lain, terkecuali haji. Allahu a'lam.
    Sumber : http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/15/09/13/numaay313-sindiran-untuk-mereka-yang-mampu-tapi-tak-berangkat-haji

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728