Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Ibadah Umrah

    a. Pengertian Umrah

    Umrah secara bahasa adalah ziarah, sedangkan secara terminology umroh berarti menziarahi Ka'bah untuk menunaikan rangkaian ibadah tertentu dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

    b. Hukum Umrah

    1. Wajib sekali seumur hidup, sebagaimana wajibnya haji. Pendapat ini dikemukakan Madzhab Syafii
    dan Madzhab Hambali, berdasarkan dalil al-Qur'an dan al-Hadist sebagai berikut:

    a. Al-Qur'an surat Al-Baqoroh ayat 196: Sempurnakanlah haji dan umrah itu karena Allah.
    b. Hadist Nabi riwayat Abu Dawud, Nasai dan Tirmizi:

    Dari Abi Rizin bahwasanya dia datang kepada Nabi SAW, lalu bertanya: Wahai Rasulullah seseungguhnya ayahku sudah sangat tua tidak mampu melaksanakan haji, umrah dan tidak dapat bepergian. Kemudian Nabi menjawab: Laksanakanlah haji dan umrah untuk ayahmu.

    2. Sunnah sekali seumur hidup, pendapat ini dikemukakan oleh Madzhab Hanafi dan Madzhab Maliki berdasarkan hadits sebagai berikut: Dari Jabir bin Abdullah, bahwa sesungguhnya Nabi ditanya tentang hukum umrah apakah wajib? Beliau menjawab: Tidak, sekiranya kalian melaksanakan umrah itu lebih utama (HR. Tirmizi) dan Hadist riwayat Ibnu Majah: Dan Thalhah bin Ubaidillah ia mendengar Rasulullah SAW bersabda: Haji itu Jihad dan Umrah itu Sunnah.

    c. Waktu Berumrah

    Ibadah Umrah tidak dibatasi oleh waktu tertentu akan tetapi umrah dapat dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun, sebagaimana disebut dalam kitab al-Fiqhul Wadhih Minal Kitab Wassunnah, jilid I hal 659.

    d. Miqot Umrah

    Ibadah umrah tidak memiliki miqot zamani, karena dapat dilakukan sepanjang tahun. Adapun Miqot Makani Ibadah Umroh adalah sama halnya dengan Miqot Haji.
    Bagi penduduk Makkah, Miqot Umrahnya adalah bukan dari Makkah (rumahnya), akan tetapi harus keluar dari Makkah menuju ke tanah Halal seperti Tan'im, Ji'ronah atau Hudaibiyah. Demikian menurut empat Imam Madzhab (Syafii, Maliki, Hanafi dan Hambali). Sebagaimana disebut dalam hadist shohih Bukhori-Muslim: Sesungguhnya Nabi SAW memerintahkan Abdurrahman bin Abu Bakar keluar dari Makkah ke Tan'im dengan Aisyah untuk (Ihram) umrah karena Tan'im tempat yang paling dekat untuk ihram.

    e. Syarat Rukun dan Wajib Umrah
    1. Syarat Umroh
        a. Islam
        b. Baligh (dewasa)
        c. Aqil (Berakal sehat)
        d. Merdeka (Bukan Budak)
        e. Istitha'ah (Mampu), meliputi ;
            1. Sehat Jasmani
            2. Mengetahui ilmu ibadah umrah dan siap mental dalam melaksanakannya.
            3. Mempunyai biaya yang halal untuk perjalanan ke tanah suci dan nafkah keluarga yang
               ditinggalkan. Aman dalam perjalanan ke tanah suci dan saat melaksanakan ibadah di tanah
               suci.

    2. Rukun Umrah
    Rukun umroh adalah sesuatu perbuatan yang harus dilaksanakan pada saat beribadah umrah, apabila tidak dilakukan maka tidak sah umrahnya.
    a. Niat Ihram
    b. Thawaf Umrah
    c. Sa'i
    d. Cukur
    e. Tertib

    3. Wajib Umrah
    Wajib umrah adalah sesuatu rangkaian ibadah yang harus dilaksanakan, apabila ditinggalkan oleh sebab adanya udzur/halangan maka ibadah umrahnya tetap sah, tetapi wajib membayar kifarat/dam. Wajib umrahnya yaitu Ihram di Miqot dan menjauhkan diri dari larangan dalam ibadah umrah.

    f. Ihram Umrah dan cara pemakaiannya Ihram
    Ihram adalah bagian dari rukun umrah yang merupakan kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah umrah. Semua rukun umrah ini harus dikerjakan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal (Tertib). Ihram sendiri merupakan pernyataan atau niat untuk memulai mengerjakan ibadah umrh ke tanah suci dengan memakai pakaian ihram disertai niat umrah di Miqot (tempat mulai niat). Disebut ihram karena dengan niat itu seseorang telah masuk pada keadaan yang membuat mereka tidak boleh (haram) melakukan hal-hal tertentu yang sebelumnya boleh mereka lakukan. Ihram merupakan pakaian wajib kaum muslim yang hendak melaksanakan ibadah haji maupun umrah, pakaian ihram adalah pakaian putih yang disebut juga pakaian suci, pakaian ini tidak boleh dijahit, dengan mengenakan pakaian ihram merupakan tanda ibadah umrah dimulai.

    g. Larangan Dalam Umrah
    Sebagaimana dalam ibadah haji, maka dalam ibadah umrah juga terdapat beberapa larangan yang harus dihindari selama dalam ihram umrah.Larangan-larangan tersebut sbb: .

    1. Larangan yang membatalkan umrah
    Yaitu larangan yang apabila dikerjakan maka batallah ibadah umrahnya, seperti bersetubuh dengan istri.

    2. Larangan yang tidak membatalkan ihram umrah akan tetapi wajib bayar Dam:
    a. Memakai pakaian yang berjahit (bagi Lakilaki);
    b Memotong/mencabut rambut atau bulubulu dalam badan ;
    c. Memotong kuku ;
    d. Memakai wangi-wangian ;
    e. Membunuh binatang buruan atau menyakitinva kecuali binatang berbahava (kalajengking,ular dll) ;
    f. Mengganggu pepohonan yang tumbuh di sekitar tanah haram ;
    g. Menutup wajah bagi wanita sekalipun sebagian wajahnya dan memakai sarung tangan yang menutupi telapak tangan ;
    h. Melangsungkan pernikahan baik untuk dirinya atau bertindak sebagai wali atau sebagai saksi nikah.

    3. Larangan yang tidak membatalkan umrah tetapi menggugurkan pahala umrah:
    a. Bercumbu rayu ;
    b. Berbuat fasik ;
    c. Beradu fisik (berkelahi), bertengkar atau mengeluarkan kata-kata kasar/kotor .

    h. Umrah pada Bulan-Bulan Haji
    Pada masa jahiliyah ibadah umrah tidak boleh dikerjakan pada bulan-bulan haji (Syawal, Dzulqaidah dan Dzulhijjah), setelah syariat Islam datang umrah pada ulan-bulan haji diperbolehkan selama tidak da1am keadaan ihram haji atau pada hari-hari makruhnya umrah yaitu hari Arafah, hari Nahr dan hari-hari Tasyriq (11,12 dan 13 Dzulhijjah) .
    Ibadah umrah yang dikerjakan dibulan-bulan haji terbagi menjadi 2 hal: .

    1. Ibadah unarah yang dikerjakan dibulan-bulan haji tapi tidak dikaitkan dengan haji, umrah
    semacam ini hanyalah sebagai umrah biasa atau umrah sunnah. Contoh: Ibadah umrah yang dikerjakan setelah umrah wajib bagi jarnaah haji

    2. Ibadah umrih yang dikerjakan dibulan-bulan haji dan. berkaitan dengan ibadah haji adalah:
    a. Umrah yang dikerjakan lebih dahulu sebelum haji (haji tamattu)
    b. Umrah yang dikerjakan bersamaan dengan haji (haji qiran)

    i. Macam-macam Umrah
    Ibadah umrah dapat dibagi menurut jenisnya sbb:
    1. Umratul Islam, yaitu umrah yang pertama kalinya dikerjakan oleh seseorang yang merupakan ibadah wajib sekali dalam seumur hidup sebagaimana wajibnya haji.

    2. Umrah Nazar, yaitu umrah yang harus dikerjakan karena nazar dan hukumnya wajib

    3. Umrah Tathawwu' (umrah sunnat), yaitu umrah yang dikerjakan setelah umratul islam atau dengan kata lain umrah yang kedua dan seterusnya.

    4. Umrah Amanah (Badai Umrah), yaitu umrah yang dikerjakan untuk orang tuanya atau orang lain. Adapun hukum umrah tersebut tergantung bagi yang memberikan amanah atau yang diberi amanah sehingga menjadi:
    a. Wajib, apabila yang memberi amanah belum pernah melaksanakan umrah atau karena nazar dan yang mengerjakannya harus sudah pernah umrah untuk
    b. Sunnah, apabila yang digantikan atau yang memberi amanah sudah pernah melaksanakan umrah.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728