Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Daftar Tunggu Calon Haji Aceh 25 Tahun

    Daftar tunggu (waiting list) calon jamaah haji (calhaj) Aceh hingga Senin kemarin mencapai 80.341 orang. Demikian disampaikan Staf Humas Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh.
    “Jika kuota per tahun masih dijatahi sebanyak 3.111 orang, maka bagi yang daftar sekarang, baru bisa berangkat sekira 25 tahun ke depan atau pada 2041 mendatang,” sebut staf humas pemberitaan.
    Menurutnya, daftar tunggu Calhaj Embarkasi Aceh baru akan habis pada tahun 2041. Hal ini dikarenakan banyak masyarakat yang mendaftar untuk menunaikan ibadah rukun Islam kelima tersebut.
    Sebagai patokan, karena hingga musim haji 1437 Hijriah/2016 Masehi, Aceh belum ada penambahan kuota haji, yakni masih sama seperti musim haji sebelumnya 3.111 orang. Di sisi lain, yang mendaftar sudah tembus nomor porsinya 100128897, sebab Pemerintah Arab Saudi belum mengembalikan ke kuota normal, yaitu 3.888 jamaah per tahun.
    Jika jumlah yang sudah mendaftar haji sebanyak 80.341 sampai dengan Senin kemarin, maka bila dibagi rata dengan kuota yang diberikan untuk Aceh sekarang, berarti akan menunggu sampai 25 tahun atau sampai tahun 2041 mendatang, “kata Herman.
    Persoalan waiting list ini merupakan perhatian serius Pemerintah Pusat, yang setiap tahun terus berupaya mencari solusinya. Hal itu terjadi, menurut Herman, karena minat masyarakat Aceh menunaikan ibadah haji setiap tahun meningkat, sehingga harus antrian menunggu jadwalnya. Pihak Kanwil Kemenag Aceh berupaya meminta kuota tambahan setiap tahun agar daftar tunggunya tidak lama.
    Sebagai upaya mengantisipasi lamanya masa tunggu, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No.29/2015 bagi yang sudah pernah berhaji, tidak diperkenankan lagi mendaftar haji sebelum 10 tahun dihitung haji terakhir sebelumnya.
    Mengingat lamanya masa tunggu itu, maka tahun ini prosedur pendaftarannya diperpendek, yakni calhaj hanya cukup sekali mendatangi Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk membuka tabungan, lalu BPS yang mentransfer BPIH itu ke rekening Kementerian Agama RI dan mengeluarkan nomor validasi bukti sudah membayar. “Selain juga tidak diperlukan lagi surat kesehatan, katanya. (Okezone)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728